rss

Monday, November 9, 2009

Bonaran Siap Diperiksa Polisi

Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, menyatakan siap diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Belum ada panggilan. Saya siap dipanggil," kata Bonaran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2009).

Mabes Polri sebelumnya menjadwalkan untuk memeriksa Ari Muladi dalam dugaan pencemaran nama baik SBY terkait rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Nama SBY disebut-sebut dalam rekaman hasil sadapan KPK tersebut.

Ari meminta polisi agar menunda memeriksa dirinya. Alasannya Ari merasa tidak aman. Ia baru mau diperiksa bila telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nama SBY dicatut 3-4 kali dalam rekaman yang transkripnya telah beredar luas itu. SBY salah satunya disebut sebagai RI-1. Namun menurut Anggodo, RI-1 adalah Bonaran.

"Pokoke saiki (pokoknya sekarang) Pak SBY mendukung. SBY itu mendukung Ritonga lo," ujar seorang wanita yang diduga Yuliana Gunawan atau Lien, dalam percakapan dengan seorang pria yang suaranya mirip Anggodo.

Yakin Bela KPK

Meski belum keluar, Bonaran sudah bisa memprediksi isi rekomendasi Tim 8. Tim 8 diyakini akan membela KPK.

"Tidak usah dipikirkan lagi, sudah pasti membela KPK. Sudah nyata-nyata kok orang ditahan dibilang dilepaskan. Ini kan cukup bukti (Bibit dan Chandra) untuk ditahan, mengapa dilepaskan," kata Bonaran

Menurut dia, Tim 8 seharusnya mencari fakta, dan membuat rekomendasi kepada Presiden SBY. Bonaran kembali mengutip pernyataan SBY yang menyatakan tidak akan intervensi dalam penegakan hukum termasuk kasus Bibit dan Chandra.

"Kadang-kadang kita jadi bertanya apakah tim ini perpanjangan tangan presiden untuk intervensi, apakah presiden melakukan intervensi melalui tim 8? Kan bisa kita lihat misalnya, Anggodo ditahan padahal bukan tersangka, dasarnya apa," papar dia.

Bonaran juga menyentil langkah Tim 8 yang kerap jumpa pers setelah memanggil pihak-pihak terkait.

Ketua Tim 8 Adnan Buyung sebelumnya memberi sinyal kasus Bibit dan Chandra tidak bisa dibawa ke pengadilan lantaran kurang bukti.

0 comments:


Post a Comment