rss

Monday, November 9, 2009

Tim Delapan Minta SBY Copot Pejabat

Jakarta (ANTARA) - Tim Delapan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencopot para pejabat yang dianggap bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan rekayasa dalam kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Senin, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengatakan, permintaan itu adalah salah satu rekomendasi yang akan disampaikan Tim Delapan kepada Presiden.

Presiden, lanjut dia, diharapkan oleh Tim Delapan dapat melakukan tindakan cepat untuk melakukan pembersihan setelah publik jelas-jelas mendengar rekaman pembicaraan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuktikan kebenaran praktik mafia hukum di Indonesia.

Adnan yang merupakan anggota Wantimpres itu menilai kasus Chandra dan Bibit dapat dijadikan pintu masuk untuk memberantas praktik mafia hukum di tanah air .

Karena itu, Tim Delapan yang bertugas memverifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra, juga akan menyampaikan rekomendasi agar Presiden melakukan pembersihan di institusi penegakan hukum

"Tindakan cepatnya pembersihan ini seluruhnya, termasuk mereka yang bertanggung jawab," ujarnya.

"Kena getahnya"

Apabila Presiden tidak melakukan tindakan pembersihan cepat, Adnan menambahkan, maka Presiden harus mempertanggungjawabkan ketiadaan respon seorang Kepala Negara kepada rakyat.

"Beliau juga harus pahami kalau sampai ada sesuatu yang tidak beres menyangkut seluruh masalah kehidupan berbangsa dan bernegara, Presiden harus punya kepekaan untuk mengambil tindakan. Kalau tidak, beliau sendiri yang "kena getahnya"(akibatnya,red) ," tutur Adnan.

Dari gelar perkara kasus Bibit dan Chandra bersama dengan kepolisian dan kejaksaan serta pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, maka Tim Delapan telah menyimpulkan tidak terdapat bukti kuat penerimaan uang oleh Chandra dan Bibit dari Anggoro Widjojo .

Meski tidak menyatakan pucuk pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung harus bertanggung jawab dalam polemik kasus hukum Bibit dan Chandra, Adnan mengatakan, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji telah membiarkan anak buahnya tidak bekerja secara profesional.

"Saya tidak mau katakan mereka terlibat. Tapi paling tidak kok mereka membiarkan anak buahnya bekerja begini. Menurut saya, cara kerjanya tidak profesional polisi maupun jaksa itu. Kita lihat belum apa-apa mereka sudah bilang pasti. Bagaiman sih Kapolri bilang pasti, Jaksa Agung bilang pasti ini sudah cukup kuat. Dari mana cukup kuatnya? Apa memang mereka dibodohi sama bawahannya atau karena mereka kurang memahami bagaimana masalah fakta-fakta ini," tutur Adnan.

Saat ini, Adnan mengaku Tim Delapan telah memiliki kesimpulan awal tentang ada atau tidaknya rekayasa dalam kasus hukum Bibit dan Chandra.

Pekan ini, Tim Delapan berharap dapat segera menyusun laporan sementara tentang penilaian tim terhadap kasus Bibit dan Chandra untuk disampaikan kepada Presiden Yudhoyono.

Masa tugas tim delapan yang dibentuk melalui Keputusan Presiden adalah selama dua pekan dan akan berakhir pada Senin pekan depan 16 November 2009.

0 comments:


Post a Comment